Sunday, February 8, 2015

KONSTITUSI


Oleh :

 

Ervan Ariska Putra

Irsyadul mustaqim

Rendi Elistiiawan

Ayip Al kadfi

Rahmad

 

PROGAM STUDI MANAJEMEN BISNIS

FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN UNIVERSITAS DARUSSALAM

Gontor Ponorogo

2014

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termakstub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghabscurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.

Demikian pula dengan seluruh aspek-aspek perlindungan HAM, hak warga yang sudah semestinnya masuk kedalam elemen-elemen dasar konstitusi yang kitra rekonstruksi. Elemen HAM ini sangat penting bagi konstitusi.dari sinilah fungsi utama dari konstitusi sebagai  “pembatas kekuasaan” itu diangkat. Kekuasaan negara konstitusi nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh rakyat.

B.     Rumusan Masalah

Dari sedikit gambaran diatas, tentu akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain sebagai berikut:

Apa pengertian Konstitusi?
Apa sajakah isi konstitusi itu?
Apa tujuan konstitusi?
Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)

C.    Tujuan Penulisan
Memahami konsep dasar tentang konstitusi.

  1. Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
  2. Menetahui tujuan adanya konsitusi.
  3. Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
  4. Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
 

BAB II

PEMBAHASAN

KONSTITUSI INDONESIA

A.    Konsep Dasar Konstitusi

  1. Pengertian

Konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.

Pengertian konstitusi menurut para ahli

a)      Koernimanto soetopawiro

Kstilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

b)      Lasalle

Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.

c)      Herman heller

Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis

d)     K. C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

 

2. Tujuan Konstitusi

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.

Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:

  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
  5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

B.     Substansi Konstitusi

·         Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa satu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.

·         Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi itu flaxible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi inggris dan sealndia baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapanpun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).

Ciri-ciri pokok, antara lain:

  • Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
  • Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang

Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:

  • Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
  • Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

1.      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi

4)      Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.

5)      Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:

  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum

Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :

  • Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
  • Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum

C.    Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi

Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.  Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:

  1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
  2. Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
  3. Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
  4. Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.

Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.

Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.

Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:

  1. Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
  2. Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.

Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.

Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi,

  1. Melalui lembaga legislative biasa tetapi dibawah batasan tertentu.( By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislative untuk melakukan amandemen konstitusi.
    • Untuk mengubah konstitusi siding legislative harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislative. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    • Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislative harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislative yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
    • Cara ini terjadi dan berlaku dalam system dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
    • Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)

Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga Negara yang berwenang m,engajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi

  1. Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
  2. Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)

Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.

Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada Negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi.

  1. Usul inisiatif perubahan konstitusi.
  2. Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
  3. Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
  4. Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
  5. Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
  6. hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
    khusus.
  7. Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.

Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare.

  1. Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
  2.  Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
  3. Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.

BABIII

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman untuk bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Kesimpulan

Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :

  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.

Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :

  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
  4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
  5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, jilid. 1, Jakarta :  Erlangga, 2004

Nurcahjo. Hendra. Ilmu Negara, cet. 1, Jakarta : PT. RajaGraindo Persada, 2005

Kusnardi. Moh, Ibrohim, Harmaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet.7, Jakarta : CV. Sinar Bakti, 1988

Thaib. Dahlan  dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Grafindo, 1999

Wheare, KC.  Modern Constitutions, Jakarta : Alumni, 1975

Soemantri, Sri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung : Penerbit Alumni,1987

Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII PRESS,  2003

Wheare, KC,  Modern Constitution, Oxford Univ : Press, 1971,

Strong. CF,  Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Bandung :Nusamedia, 2004

Badan Eksekutif Mahasiswa 2004-2005 Campus in Compact,Hukum Tata Negara (sari kuliah).

 

 

1 comment:

  1. Slot Machines - Casino Sites - choegocasino.com
    There are also some other games with slots and live dealer. 제왕 카지노 We would recommend to you to choose one of the many games that you can get to play at.

    ReplyDelete