Oleh :
Ervan Ariska Putra
Irsyadul mustaqim
Rendi Elistiiawan
Ayip Al kadfi
Rahmad
PROGAM STUDI
MANAJEMEN BISNIS
FAKULTAS
EKONOMI DAN MANAJEMEN UNIVERSITAS DARUSSALAM
Gontor Ponorogo
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis
harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi
yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan
kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya
yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termakstub dalam setiap
huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari
serangan pasukan asing yang dapat menghabscurkan persatuan dan kesatuan bangsa
juga harus di konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Demikian pula dengan seluruh aspek-aspek perlindungan
HAM, hak warga yang sudah semestinnya masuk kedalam elemen-elemen dasar
konstitusi yang kitra rekonstruksi. Elemen HAM ini sangat penting bagi
konstitusi.dari sinilah fungsi utama dari konstitusi sebagai “pembatas
kekuasaan” itu diangkat. Kekuasaan negara konstitusi nasional tidak boleh
mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan konstitusi harus
berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh rakyat.
B. Rumusan Masalah
Dari sedikit gambaran diatas, tentu akan memunculkan
beberapa pertanyaan antara lain sebagai berikut:
Apa pengertian
Konstitusi?
Apa sajakah isi konstitusi itu?
Apa tujuan konstitusi?
Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)
Apa sajakah isi konstitusi itu?
Apa tujuan konstitusi?
Apa sajakah klasifikasi konstitusi itu?
Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)
C.
Tujuan Penulisan
Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
- Mengetahui
beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
- Menetahui
tujuan adanya konsitusi.
- Mengetahui
beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
- Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA
A. Konsep Dasar Konstitusi
- Pengertian
Konstitusi merupakan document social dan politik
bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara. Di samping
itu, konstitusi juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara
khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang
mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah
sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu
negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat
dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak
tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara,
baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai
fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang
berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu
mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi
tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a) Koernimanto
soetopawiro
Kstilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b) Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang
terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c) Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud.
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
d) K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah
dalam pemerintahan suatu negara.
2. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib
untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait
dengan:
- Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
- Hubungan
antar lembaga Negara.
- Hubungan
lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
- Adanya
jaminan hak-hak asasi manusia serta.
- Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
B.
Substansi Konstitusi
·
Konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution).
suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa (Doumentary Constitution),
sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa satu naskah (Non- Doumentary
Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi
Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument. Contoh konstitusi Inggris yang
hanya berupa kumpulan dokument.
·
Konstitusi fleksibel dan konstitusi
rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang
fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus
sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya
prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi itu flaxible
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan msyarakat (contoh konstitusi inggris dan sealndia baru). Sedangkan
konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah
sampai kapanpun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri pokok, antara lain:
- Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
- Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara
lain:
- Memiliki
tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
- Hanya
dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
1. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution)Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Konstitusi tidak derajat tinggi
4) Konstitusi Negara
Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara
(tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.
5) Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong)
terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer
memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet
dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan
yang menguasai parlemen
- Anggota
kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden
dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakan pemilihan umum
C.
Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement.
Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah.
Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau
beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal
berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa
perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen
tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan
tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya. Menurut KC Wheare
konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang
hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit
perubahannya adalah:
- Agar
perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak
secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
- Agar
rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan.
- Agar
kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah
semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
- Agar
supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas
agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan
konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel
(pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel
adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan
pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan.
System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement
adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen
tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini
dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah
berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan
paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system
ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat
menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula
dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai
tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD
dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat
dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
- Kekuatan
tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan
bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu
ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
- Kekuatan
kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas
ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat
maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan
apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur
perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi
disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan
konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh
kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh
kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur
perubahan konstitusi,
- Melalui lembaga legislative biasa tetapi dibawah
batasan tertentu.( By the ordinary legislature, but under certain
restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislative untuk
melakukan amandemen konstitusi.
- Untuk mengubah konstitusi siding legislative
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga
legislative. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila
disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
- Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislative
harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislative yang
baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
- Cara ini terjadi dan berlaku dalam system dua
kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang
gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan
syarat cara kesatu.
- Melalui rakyat lewat referendum. (By the people
through a referendum)
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka
lembaga Negara yang berwenang m,engajukan usul perubahan kepada rakyat melalui
referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan
menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka.
Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
- Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada
Negara federal.( By a majority of all units of a federal state). Cara ini
berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus
dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi
diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan
Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
- Melalui konvensi istimewa.( By a special
conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan
Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan
yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya
hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari masing-masing
lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila
lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai
dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang
paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku:
pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang
kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada
Negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya
bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil
penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka
hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi.
- Usul
inisiatif perubahan konstitusi.
- Syarat
penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga
pengubah konstitusi.
- Pengesahan
rancangan perubahan konstitusi.
- Pengumuman
resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
- Pembatasan
tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
- hal-hal
yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus. - Lembaga-lembaga
yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara
bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare.
- Some
primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat.
Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
- Formal
amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam
konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal
tentang perubahan yaitu pasal 37.
- Judicial
interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya
adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan
pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk
mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum
Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya
diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi
menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya
dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan
mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan
menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
BABIII
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman
untuk bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan
berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya
juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document
social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan
bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus
menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang
mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan
sebagai berikut :
- Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
- Hubungan
antar lembaga Negara.
- Hubungan
lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
- Adanya
jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi
sebagai berikut :
- Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
- Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
- Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and
not supreme constitution
- Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
- Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution).
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X,
jilid. 1, Jakarta : Erlangga, 2004
Nurcahjo. Hendra. Ilmu Negara, cet. 1, Jakarta
: PT. RajaGraindo Persada, 2005
Kusnardi. Moh, Ibrohim, Harmaily. Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia, cet.7, Jakarta : CV. Sinar Bakti, 1988
Thaib. Dahlan dkk, Teori dan Hukum Konstitusi,
Jakarta : Grafindo, 1999
Wheare, KC. Modern Constitutions, Jakarta
: Alumni, 1975
Soemantri, Sri. Prosedur dan Sistem Perubahan
Konstitusi, Bandung : Penerbit Alumni,1987
Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi,
Yogyakarta : FH UII PRESS, 2003
Wheare, KC, Modern Constitution,
Oxford Univ : Press, 1971,
Strong. CF, Konstitusi konstitusi Politik
modern Kajian tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Bandung
:Nusamedia, 2004
Slot Machines - Casino Sites - choegocasino.com
ReplyDeleteThere are also some other games with slots and live dealer. 제왕 카지노 We would recommend to you to choose one of the many games that you can get to play at.